MRP se-Tanah Papua Sepakati 9 Rekomendasi

banner 120x600

Sorong,nemangkawipos.com – Situas dinamika dan situasi pemenuhan hak politik orang asli papua (OAP) yang menjadi pembahasan hangat, Majelis Rakyat Papua (MRP) se-tanah papua bersama fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat dan kelompok khusus DPR Papua mulai mengambil langkah pasti.

Dalam rapat koordinasi 6 majelis rakyat papua bersama dua fraksi pengangkatan perwakilan OAP di lembaga legislatif yang berlangsung di ruang meeting Hotel Rylich Panorama Kampung Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024) telah menyepakati rekomendasi yang berpihak kepada kepentingan orang asli papua.

Tercatat sebanyak 9 point rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama oleh seluruh MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Poksus DPR Papua yakni.

Baca Juga :

1. Mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80 % dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.

2. Mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan KPU.

3. Meminta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua (OAP).

4. Calon dan Anggota DPRRI dan DPDRI Orang Asli Papua (OAP).

5. Mendorong dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

6. Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus dan Kelompok Khusus DPRP.

7. Membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua.

8. Membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.

9. Asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.

Dokumen tersebut di tandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan MRP Papua (Dorlince Mehue, SE), Ketua MRP Pegunungan (Agus Nikilik Hubi), Ketua MRP Papua Barat Daya (Alfons Kambu), Ketua MRP Papua Barat (Judson Ferdinandus Waprak), Ketua Fraksi Otsus Papua Barat (George Karel Dedaida, S.Hut.,M.Si) dan Ketua Kelompok Khusus DPR Papua (Jhon Gobay, SH).

Usai penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi dari pimpinan MRP se-Tanah Papua kepada Ketua Fraksi Otsus Papua Barat dan Ketua Poksus DPR Papua agar kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja (Kelompok Kerja) untuk menyusun regulasi.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?