Sidang Sengketa Pilpres, Sempat Disetop Ketua MK Tim Anies Putar Video

Foto : nemangkawipos.com (Gedung MK, RI)

banner 120x600

JAKARTA – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

BW Tuding Suara Prabowo di Daerah yang Dikunjungi Jokowi Melonjak

Baca Juga :

Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Nah, hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Berikut petitum lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

Ketua MK Ingatkan soal Waktu saat Anies Bicara Demokrasi di Pundak Hakim

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Tim Anies Putar Video di Sidang Sengketa Pilpres, Sempat Disetop Ketua MK

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memutar video yang berisi tangkapan layar berita dan potongan video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pemilu 2024 dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo sempat meminta video itu disetop.

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Mulanya, salah satu kuasa hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), meminta agar video yang telah disiapkan diputar dalam persidangan. Saat video sedang diputar, Suhartoyo tiba-tiba meminta video disetop.

Gugatan Lengkap Anies di MK Minta Pilpres 2024 Diulang tanpa Gibran

“Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?” kata Suhartoyo.

BW mengatakan video itu merupakan bagian dari posita. Dia mengatakan video tersebut salah satu bukti yang menurutnya memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.

“Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya,” ujar Suhartoyo.

“Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan,” jawab BW.

“Sebagian dari bukti bukan?” tanya Suhartoyo.

BW mengatakan video itu bagian dari bukti juga. Dia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.

“Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan,” ujar Bambang.

“Silakan,” kata Suhartoyo.

Pemutaran video pun dilanjutkan. Setelah itu, BW membacakan petitum pemohon.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?