Rekomendasi Bawaslu, KPU Mimika Tunda Pleno Distrik Wania, Tunggu PPD Gelar Pleno Bersama Pandis dan Saksi

banner 120x600

TIMIKA,nemangkawipos.com – Bawaslu Mimika merekomendasikan KPU menunda pleno tingkat kabupaten untuk Distrik Wania yang baru saja dibuka di Graha Eme Neme Yauware.

Penundaan dilakukan lantaran pleno tingkat distrik belum dilakukan, hal ini diketahui setelah para saksi dan Bawaslu Mimika meminta dokumen form D hasil. Di dalam form D hasil tidak ditemukan tanda tangan pengesahan dan dianggap tidak sah serta melanggar aturan jika dipaksakan untuk dilaksanakan pleno tingkat kabupaten. Kamis (7/03/2024).

 

Baca Juga :

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengemukakan, sesuai mekanisme jika pleno tingkat distrik belum dilaksanakan maka pleno tingkat kabupaten tidak bisa dilaksanakan.

 

“PPD tidak boleh main-main ini sudah pelanggaran hukum, jangan main-main dengan hukum. Pimpinan sidang selama belum dilaksanakan pleno tingkat distrik tidak bisa dilakukan hari ini,” katanya.

 

Menanggapi hal itu, KPU Mimika akhirnya membatalkan pleno tingkat kabupaten untuk distrik Wania sambil menunggu PPD menggelar pleno tingkat distrik.

 

Sementara menanggapi permintaan Bawaslu Divisi SDM PPD Wania Cosmas Orokubun mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan suara sejak 29 Februari hingga 2 Maret 2024. Namun karena waktu penggunaan gedung pihaknya bahkan menyatukan dua panel rekapitulasi dalam satu berita acara jika dipaksakan akan melanggar aturan.

“Waktu kami tidak cukup jika kami paksakan melakukan rekapitulasi di luar tanggal 2 Maret maka kami juga berbenturan dengan PKPU, dua hari itu kami tidak bisa merapikan data yang begitu banyak,” ungkapnya.

Sedangkan ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan provinsi terkait adanya permasalahan tersebut.

“Baik kami akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait masalah ini dan pleno kami skor,” tuturnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Papua Tengah Komisioner KPU Mimika bersepakat untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Mimika.

Sehingga PPD Wania diminta melakukan pencocokan dan pengesahan bersama dengan saksi dan Pandis. Jika sudah ada hasil maka ditandatangani. Sehingga bisa lanjutkan pleno tingkat Kabupaten.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?