72 Paket Shabu-shabu Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

banner 120x600

TIMIKA,nemangkawipos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika tangkap pengedar Narkoba jenis Shabu berinisial AB warga jalan Patimura gang Makmur Sejati di jalan Busiri Ujung Timika, Jumat (23/2) pukul 07.00 WIT.

Barang bukti puluhan paket Shabu siap edar berjumlah 72 paket diamankan Polisi bersama barang bukti lainnya yaitu Handphone merek Samsung galaxy A04e warna Hitam, motor Beat warna putih Nopol. M 4487 PW, Celana dalam warna biru dan satu bal sedotan warna bening bergaris merah.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif menjelaskan, untuk kronologi penangkapan pada hari Jumat tgl 23 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu di jalan Busiri ujung Timika.

Baca Juga :

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal dipimpin oleh KBO Satresnarkoba,Iptu Rumthe menuju ke Jalan Busiri ujung Timika guna melakukan pemantauan, selanjutnya sekitar jam 07.00 WIT Tim Opsnal Tiba di TKP Tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seseorang pelaku AB,”jelasnya.

Lanjutnya setelah di introgasi awalnya pelaku mengelak namun setelah Tim melakukan menggeledah terhadap pelaku dari HP pelaku Tim berhasil menemukan alamat tempelan Narkotika jenis Shabu yang pelaku edarkan dan dari petunjuk tersebut Tim membawa pelaku menuju alamat tempelan yang pelaku edarkan dan benar dari alamat tersebut Tim menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 18 paket plastik kecil Narkotika jenis shabu milik pelaku.

“Selanjutnya Tim kembali membawa pelaku AB menuju rumah pelaku yang beralamat di jalan Patimura Gang Makmur Timika sesampainya di rumah pelaku selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ABDUL BAHRI Alias ABDUL dan benar Tim kembali berhasil menenemukan paketan Narkoba jenis Shabu milik pelaku sebanyak 54 paket narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku di dalam kandang ayam samping rumah pelaku.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan pelaku AB dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?