Nemangkawipos.com – Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan umum atau Pemilu.
Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.
Ketentuan kertas suara ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Daftar warna kertas suara Pemilu 2024
Ilustrasi. Surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Simak warna kertas suara Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.
1. Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
Foto pasangan calon
Nama pasangan calon
Nomor urut pasangan calon
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Nomor calon anggota DPD
Foto calon anggota DPD
Nama calon anggota DPD
3. Warna kuning
Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
Tanda gambar partai politik
Nomor urut partai politik
Nomor urut dan nama calon anggota DPR
4. Warna biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
Tanda gambar partai politik
Nomor urut partai politik
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna hijau
Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
Tanda gambar partai politik.
Nomor urut partai politik.
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Demikian penjelasan mengenai warna kertas suara Pemilu 2024 dilengkapi keterangan dan fungsinya. Semoga bermanfaat.