TIMIKA, nemangkawipos.com – Ketua Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK), Tenius Kum, menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal proyek-proyek tahun 2025 yang ditujukan bagi pengusaha asli Papua.
Tenius mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk lebih memperhatikan keberpihakan kepada pengusaha lokal, terutama dalam proyek-proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Otonomi Khusus serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami minta pemerintah daerah dan pusat agar benar-benar mematuhi aturan yang ada. Proyek-proyek kecil hingga menengah harus dikerjakan oleh pengusaha asli Papua,” tegasnya saat diwawancarai nemangkawipos.com pada Senin, (10/3/2025).
Tenius menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengatur bahwa proyek dengan nilai di bawah Rp2,5 miliar harus diberikan kepada pengusaha lokal, termasuk pengusaha asli Papua.
Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya pengawasan ketat dalam proses lelang terbatas, termasuk menghadirkan pemenang peringkat 1, 2, dan 3 pada pembuktian dokumen.
HAPAK berkomitmen untuk mengawal seluruh proses lelang di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) guna memastikan pemenang tender benar-benar merupakan badan hukum milik orang asli Papua, bukan perusahaan titipan dari luar daerah.
“Kami tidak ingin ada pihak luar yang mengatasnamakan orang Papua demi memenangkan proyek. HAPAK akan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sekretaris HAPAK, Maria F. Kotorok, menambahkan bahwa selain Perpres 17/2019, terdapat pula Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pemberian proyek kepada pengusaha asli Papua.
“Perda ini sangat jelas menyebutkan bahwa proyek dengan nilai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar wajib diberikan kepada pengusaha asli Papua. Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya diawasi agar benar-benar berjalan sesuai aturan,” kata Maria.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan LPSE untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, sehingga pemberdayaan ekonomi lokal dapat berjalan optimal.
Mantan Ketua HAPAK, Ote Hagabal, menambahkan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Mimika, banyak pihak luar telah menikmati hasil pembangunan di tanah Amungsa.
Sudah saatnya pengusaha asli Papua tampil dan mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah.
“Sekarang sudah ada HAPAK, dan anak-anak HAPAK siap maju dan bergerak menjadi tuan di atas negeri sendiri sesuai dengan moto kami,” ungkap Ote.
HAPAK berkomitmen untuk tampil bersaing dengan pengusaha dari luar, membuktikan bahwa pengusaha asli Papua mampu mengelola proyek dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Dengan dukungan penuh dari regulasi dan pemerintah, HAPAK berharap pengusaha lokal dapat lebih berperan aktif dalam membangun daerahnya sendiri.