TIMIKA,nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) Dewan untuk periode 2024–2029. Rencananya, Tatib ini akan diparipurnakan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengungkapkan bahwa penyusunan Tatib ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Salah satu perubahan utama dalam aturan terbaru ini adalah pengaturan khusus bagi anggota DPRK dari jalur pengangkatan, yang sebelumnya belum dimasukkan secara spesifik dalam Tatib.
Menurut Iwan Anwar, Tata Tertib Dewan ini berfungsi sebagai pedoman bagi anggota DPRK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, termasuk batasan dalam bertindak dan mengambil keputusan.
Selain itu, aturan terbaru juga telah menetapkan jumlah komisi, yang disesuaikan dengan total 44 anggota DPRK. Adapun empat komisi yang ditetapkan yakni Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, dan Komisi 4.
Keempat komisi ini akan diisi oleh perwakilan dari 8 fraksi yang ada di DPRK Mimika, yaitu:
1. Fraksi Golkar
2. Fraksi PKB
3. Fraksi PDIP
4. Fraksi Gerindra
5. Fraksi Demokrat
6. Fraksi Eme Neme Yauware gabungan
7. Perindo–NasDem
8. Fraksi Rakyat Bersatu gabungan 9. PBB–PAN–Hanura.
Masing-masing fraksi akan mengirimkan 1–2 anggota ke dalam komisi-komisi yang telah ditentukan.
Dalam aturan terbaru ini, anggota DPRK yang berasal dari jalur pengangkatan/Otonomi Khusus (Otsus) diberikan hak dan kewajiban yang sama seperti anggota DPRK dari jalur pemilihan umum.
“Insyaallah, jika tidak ada hambatan, kita akan paripurnakan pada Selasa, 11 Maret 2025,” ujar Iwan.
Pengesahan Tata Tertib ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kinerja DPRK Mimika lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.