Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

DPRK Mimika Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

115
×

DPRK Mimika Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Foto bersama usai rapat paripurna pengusulan pimpinan defenitif DPRK Mimika

Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Peresmian Pimpinan Definitif DPRK pada Rabu (12/3/2025). Rapat ini berlangsung di Gedung DPRK Kabupaten Mimika lantai II.

Dalam paripurna dipimpin Ketua Sementara, H Iwan Anwar, dihadiri Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, seluruh pimpinan OPD dan Forkompinda ini diusulkan Primus Natikapereyau sebagai Ketua, Wakil Ketua I, Asri Akas, Wakil Ketua II, Karel Gwijangge, dan Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme.

Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH dalam sambutanya mengatakan, pengusulan ini pimpinan defenitif ini bedasarkan pada  amanat pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait pimpinan DPRD Definitif. Juga  sesuai ketentuan pasal 94 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, tersebut keputusan kabupaten/kota.

Baca Juga :

“Selanjutnya dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada gubernur untuk diresmikan kepemimpinannya,” ujar Iwan.

Paripurna Pengusulan Pimpinan Defenitif ini juga menurutnya, sebagai tindak lanjut SK Gubernur Papua Tengah, nomor 228 tahun 2024 tentang peresmian keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mimika periode 2024-2029, tanggal 20 november 2024.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi dprd dapat segera dilaksanakan,”ujarnya

Disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan dprd tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Sementara itu Penjabat Bupati Kabupaten Mimika,Yonathan Demme Tangdilintin  mengatakan, pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang harus segera dibentuk, karena pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan.

Tugas pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang 23, tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pimpinan DPRD berfungsi memimpin rapat DPRD, menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah serta pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita harapkan paripurna usulan ini bisa ditetapkan secepatnya dan proses pelantikan pimpinan defenitif bisa terlaksana,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *