TIMIKA,nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika resmi menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2025-2030.
Sidang paripurna ini berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Mimika, Jumat (28/2/2025).
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan sementara DPRD Mimika, Iwan Anwar dan Asri Akkas.
Ketua DPRD sementara, H. Iwan Anwar, menegaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa Pilkada Mimika, serta penetapan resmi oleh KPU Mimika, maka pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong telah sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Melalui putusan MK, maka Bapak Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sudah 100 persen sebagai pemimpin Mimika yang sah,” tandasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, mengapresiasi semua pihak yang turut mensukseskan Pilkada Mimika 2024, termasuk masyarakat Mimika yang telah memberikan hak suaranya secara demokratis.
“Kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Mimika,” ujar Yonathan.
Dengan pengumuman resmi ini, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini menandai awal kepemimpinan baru untuk Kabupaten Mimika dalam periode lima tahun ke depan, dengan harapan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Mimika.