Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat di Pulau Mansinam

441
×

DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat di Pulau Mansinam

Sebarkan artikel ini

Foto : Rapat Kerja Komisi I DPD RI Dengan Menteri ATR/BPN RI, Senator LD Usulkan Sertifikat Komunal Lindungi Tanah Adat Di Pulau Mansinam

{"data":{"pictureId":"04f62ed956bf4010a5a33136036009e6","appversion":"5.7.0","stickerId":"","filterId":"2960670","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":["filter"],"capability_extra":{"filter":["2960670"]},"campaign_key":"","sub_campaign_key":"","campaign_token":""},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":["2960670"]}"}
Example 468x60

JAKARTA,nemangkawipos.com – Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang mengalami tumpang tindih di berbagai daerah.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (11/2/2024) di Ruang Rapat Komite I DPD RI ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, beserta jajaran kementerian.

Example 300x600

Dalam rapat tersebut, Senator asal Papua Barat, Lameck Dowansiba, mendesak Menteri ATR/BPN untuk memberikan perhatian lebih terhadap kawasan hak ulayat masyarakat adat di Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat.

Baca Juga :

“Terkait dengan eksistensi Masyarakat Adat di Pulau Peradaban Orang Papua, Mansinam di Kabupaten Manokwari. Sampai saat ini mereka belum punya sertifikat komunal. Karena itu, saya minta supaya ke depan Pak Menteri bisa menerbitkan sertifikat komunal atas nama adat untuk 9 Keret/Marga di Pulau Mansinam,” ujar Dowansiba.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk melindungi hak masyarakat adat, sekaligus menjaga tanah dan aset religi di Mansinam agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan secara individu.

Dowansiba mengkhawatirkan bahwa jika tanah di Pulau Mansinam tidak segera disertifikatkan secara komunal, ada potensi ancaman dari praktik jual-beli tanah secara personal, yang dapat mengganggu kelestarian situs religi dan nilai historis Mansinam sebagai Pulau Peradaban Orang Papua.

Selain itu, pesatnya perkembangan investasi di wilayah tersebut bisa berdampak pada kawasan-kawasan khusus yang memiliki nilai historis dan religius. Oleh karena itu, langkah proteksi hukum diperlukan untuk melindungi aset dan tanah adat masyarakat setempat.

“Kami mendorong agar Menteri ATR/BPN bisa menaruh perhatian terhadap Pulau Peradaban Orang Papua dengan menerbitkan sertifikat komunal kepada 9 marga pemilik hak ulayat di Pulau Mansinam,” tegasnya.

Dowansiba juga menekankan perlunya pemetaan lahan untuk memastikan bahwa tanah milik gereja dan lembaga keagamaan mendapatkan sertifikat resmi atas nama institusi, sehingga aset-aset religi di Mansinam tetap terjaga dan terlindungi secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan penerbitan sertifikat komunal sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan situs-situs bersejarah di Papua Barat.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi, serta mengantisipasi potensi ancaman terhadap kawasan-kawasan bernilai historis dan religius di Pulau Mansinam. (Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?