Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

DKPP Gelar Sidang Etik KPU Mimika, Teradu Dituding Abaikan Keberatan Saksi Rekapitulasi

218
×

DKPP Gelar Sidang Etik KPU Mimika, Teradu Dituding Abaikan Keberatan Saksi Rekapitulasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, nemangkawipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara Nomor: 95-PKE-DKPP/II/2025 yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Jayapura, pada Jumat (20/6/2025).

Perkara ini diadukan oleh Jessica Claartje Patrecia Titiheru yang memberikan kuasa kepada Mirza Zulkarnaen dan Bilkovin Nahason Erebun.

Dalam aduannya, pengadu melaporkan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau (Teradu I) dan empat anggotanya, yaitu Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius, Budiono, dan Dalince Somou (Teradu II–V). Selain itu, turut diadukan Ketua PPD Distrik Jita, Wanesup Mauwama (Teradu VI).

Baca Juga :

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu I–V diduga tidak menindaklanjuti keberatan saksi mandat dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten.

Sementara itu, Teradu VI diduga menolak membuka kotak suara yang masih tersegel saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik Jita.

“Para teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi secara transparan serta mengabaikan permintaan sah untuk membuka kotak suara tersegel,” kata kuasa pengadu, Mirza Zulkanaen, dalam sidang.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma yang hadir mewakili para teradu, membantah seluruh dalil pengadu. Ia menyatakan bahwa proses rekapitulasi telah dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pembukaan kotak suara telah dilakukan secara resmi dalam rapat pleno tingkat distrik. Namun, dalam kesempatan tersebut, pihak pengadu disebut tidak hadir.

“Kotak suara telah dibuka dalam rekapitulasi di tingkat distrik. Namun pengadu tidak hadir, sehingga kehilangan kesempatan menyampaikan sanggahan secara langsung,” ujar Hironimus.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Mimika telah merespons keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan telah meminta PPD Distrik Jita menindaklanjuti keberatan tersebut.

“Kami sudah menindaklanjuti keberatan dari pengadu. Permintaan pembukaan ulang kotak suara di tingkat kabupaten tidak relevan,” tegasnya.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yakni:

1. Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat),

2. Markus Madai (unsur Bawaslu), dan

3. Marius Talenggen (unsur KPU).

Proses pemeriksaan akan berlanjut sesuai dengan tahapan di DKPP guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh para teradu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *