Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Dinkes Mimika Imbau Warga Tetap Waspada COVID-19, Pemantauan Surveilans Terus Dilakukan

484
×

Dinkes Mimika Imbau Warga Tetap Waspada COVID-19, Pemantauan Surveilans Terus Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Masyarakat Kabupaten Mimika diminta tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19. Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika terus melakukan pemantauan rutin melalui sistem surveilans sebagai bentuk kewaspadaan, menyusul surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra, saat diwawancarai pada Kamis (11/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan setiap hari oleh tenaga medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Mimika.

“Kami melakukan kewaspadaan melalui sistem surveilans, di mana setiap hari dan rutin dilakukan pemantauan oleh teman-teman kesehatan di setiap fasilitas kesehatan,” ujar Reynold.

Baca Juga :

Meski begitu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik secara berlebihan. Menurut Reynold, masyarakat Mimika saat ini sudah cukup beradaptasi dengan COVID-19, tercermin dari capaian vaksinasi yang cukup tinggi.

“Sebanyak 80 persen masyarakat Mimika sudah mendapat vaksin dosis pertama, dan sekitar 70 persen telah menerima dosis kedua. Untuk dosis ketiga memang masih rendah, tetapi dengan dua dosis awal, kekebalan tubuh masyarakat sudah cukup terbentuk,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari sistem surveilans Dinas Kesehatan, situasi penyebaran COVID-19 di Mimika masih terkendali. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, para pemangku kepentingan, serta dukungan masyarakat.

Sebagai langkah pencegahan, Reynold tetap menganjurkan masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker saat mengalami gejala batuk atau flu, serta rajin mencuci tangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *