Example floating
Example floating
Masyarakat

Dana Otsus Papua Antara Harapan Pemberdayaan dan Realitas: Ketua DAD Mimika Soroti Penyimpangan Implementasi

120
×

Dana Otsus Papua Antara Harapan Pemberdayaan dan Realitas: Ketua DAD Mimika Soroti Penyimpangan Implementasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Umum Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika, Vinsent Oniyoma, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberdayaan masyarakat adat.

Dalam pernyataannya di Timika, Jumat (17/10/2025), Vinsent menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus di Mimika saat ini telah bergeser dari semangat konstitusionalnya. Ia menilai, sebagian besar anggaran justru digunakan untuk sektor-sektor yang tidak secara langsung memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).

“Sebenarnya Dana Otsus ini untuk siapa? Yang terjadi adalah uang OAP dirampok untuk hal lain,” tegas Vinsent.

Baca Juga :

Dana Otsus Tak Tepat Sasaran

Menurut Vinsent, alokasi Dana Otsus yang seharusnya difokuskan pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat kini justru banyak dialihkan ke sektor perhubungan dan infrastruktur.
Hal ini, katanya, telah disampaikan pula dalam laporan Bappeda Mimika, di mana proporsi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) digunakan secara signifikan untuk proyek fisik yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Selama ini akuntabilitas hanya diukur dari penyerapan anggaran dan kelengkapan dokumen, bukan dari manfaat nyata bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Ketimpangan dan Hambatan Birokrasi

Berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2021 dan PP No. 107 Tahun 2021, alokasi Dana Otsus seharusnya minimal 30% untuk pendidikan, 20% untuk kesehatan, dan 20% untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Namun, kata Vinsent, di lapangan justru ditemukan ketimpangan besar karena lebih dari 30% dana dialokasikan untuk infrastruktur.

Selain itu, hambatan birokrasi juga menjadi masalah serius. Banyak OPD belum menyiapkan dokumen yang lengkap, menghambat pencairan tahap berikutnya.

“Fokus pada pelaporan administratif membuat pemerintah lupa pada hasil nyata di masyarakat. Padahal, tujuan Otsus adalah memperbaiki kesejahteraan, bukan sekadar memenuhi syarat laporan,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Kewenangan

DAD Mimika juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi Dana Otsus dan DTI.

Vinsent mengingatkan bahwa ada enam urusan pemerintahan yang bersifat absolut sesuai konstitusi  termasuk pertahanan, moneter, dan komunikasi strategis  yang tidak seharusnya didanai dengan Otsus.

“Beberapa penggunaan dana Otsus dan DTI justru menyentuh urusan pusat, seperti perhubungan dan komunikasi. Ini bentuk tumpang tindih kewenangan dan berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

Seruan Pengawasan dan Tindakan Tegas

Atas temuan ini, DAD Mimika menyerukan agar Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur Otsus lebih aktif dalam pengawasan.

“Jika perlu, kami akan melaporkan Pemerintah Daerah Mimika ke kejaksaan agar dana Otsus tidak disalahgunakan,” tegas Vinsent.

DAD juga mendorong penguatan mekanisme kontrol publik agar masyarakat adat dapat turut mengawasi penggunaan dana tersebut.

Rekomendasi Strategis DAD Mimika

DAD Mimika menyampaikan lima langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus:

1. Audit Independen terhadap Dana Otsus dan DTI oleh lembaga profesional yang netral.

2. Revisi indikator kinerja dengan menekankan hasil nyata (outcome), bukan hanya serapan anggaran.

3. Penguatan fungsi MRP dan DPRP dalam pengawasan serta legislasi.

Transparansi publik, termasuk akses terbuka terhadap dokumen perencanaan dan laporan.

4. Penegakan hukum tegas terhadap penyalahgunaan dana, termasuk sanksi pidana bila ditemukan unsur korupsi.

5. Kembali ke Spirit Otonomi Khusus

Menutup pernyataannya, Ketua Umum DAD Mimika mengajak seluruh pihak  pemerintah pusat, daerah, legislatif, masyarakat sipil, dan media untuk bersama-sama mengawal implementasi Dana Otsus agar benar-benar menjadi alat transformasi sosial, ekonomi, dan budaya bagi Orang Asli Papua.

“Dana Otsus bukan sekadar instrumen fiskal. Ini adalah amanat konstitusi untuk memperbaiki ketimpangan historis dan struktural. Menyimpang dari semangat ini sama saja dengan mengkhianati tujuan dasar Otsus itu sendiri,” pungkas Vinsent Oniyoma.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *