Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Bupati Mimika Tegaskan SKP Harus Tuntas Sebelum Pembagian DPA 2026

29
×

Bupati Mimika Tegaskan SKP Harus Tuntas Sebelum Pembagian DPA 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 baru akan dibagikan setelah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

​Hal tersebut ditegaskan Bupati saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan SP3 Timika, Senin (9/2/2026).

​“Penuhi SKP terlebih dahulu, baru saya bagikan DPA 2026,” ujar Bupati Johannes Rettob di hadapan para peserta apel.

Baca Juga :

Meski DPA belum dibagikan secara fisik, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat menginput program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

​Ia menjelaskan bahwa koordinasi pekerjaan saat ini sudah berbasis sistem digital, sehingga proses administrasi tidak perlu menunggu penyerahan dokumen fisik.

“Semua dikerjakan melalui sistem. Jadi, meskipun DPA belum dibagikan, semua pekerjaan dapat langsung diinput ke SIRUP agar proses pengadaan bisa segera berjalan,” tambahnya.

Selain soal anggaran, Bupati John Rettob juga memberikan peringatan keras terkait kelengkapan data pegawai pada aplikasi My ASN. Validitas data ini menjadi syarat mutlak dalam proses pengangkatan jabatan.

Sesuai aturan yang berlaku, ASN dengan data yang tidak lengkap atau tidak diperbarui tidak dapat diangkat dalam jabatan tertentu. Bupati mengungkapkan bahwa kendala sistem sempat terjadi pada pengajuan jabatan sebelumnya akibat ketidaksiapan data.

​“Kami telah mengajukan jabatan pada Oktober 2025, namun sistem menolak (karena data tidak lengkap). Saya harap ini menjadi perhatian serius bagi semua pejabat,” tegas Bupati.

​Ia juga memberikan pilihan tegas bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi persyaratan administratif tersebut.

​“Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, segera ajukan pengunduran diri dari jabatan sebelum nantinya kami nonaktifkan secara resmi,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *