TIMIKA, nemangkawipos.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.614.000, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.293.500. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024.
UMSP Papua Barat Daya 2025 Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan dengan nominal yang bervariasi berdasarkan sektor:
1. Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Rp5.325.000
2. Sektor Pertambangan Umum Selain Galian: Rp3.682.000
3. Sektor Konstruksi Khusus Belanja Pemerintah: Rp3.631.000
4. Sektor Perikanan: Rp3.631.000
5. Sektor Kehutanan: Rp3.648.000
6. Sektor Perkebunan: Rp3.648.000
Penetapan UMSP ini mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, serta kebutuhan spesialisasi yang berbeda di setiap sektor.
Pada November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memotivasi tenaga kerja, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Penetapan ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di Papua Barat Daya.