TIMIKA, Nemangkawipos.com – Aroma penyimpangan dalam pengelolaan dana Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika kian menyengat. Kejaksaan Negeri Mimika memastikan tidak akan tinggal diam atas laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengendus adanya lubang hitam keuangan senilai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut telah masuk dalam radar atensi korps adhyaksa. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang menjadi sorotan mencapai angka fantastis: Rp28 miliar.
Dhendy menyatakan, pihaknya segera menyusun jadwal untuk menyeret para pengambil kebijakan di KPU Mimika ke meja klarifikasi. Mulai dari Ketua, jajaran Komisioner, Sekretaris, hingga Bendahara akan dipaksa “bernyanyi” untuk menjelaskan ke mana saja aliran dana jumbo tersebut menguap.
”Apabila temuan BPK sudah sampai ke tangan kami, langkah konkretnya adalah meminta klarifikasi kepada para pihak terkait. Ini penting untuk memastikan kebenaran dari temuan tersebut,” ujar Dhendy saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Kejaksaan tampaknya tidak ingin terburu-buru, namun tetap menunjukkan taringnya. Proses klarifikasi ini dipandang sebagai pintu masuk untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi yang membayangi pesta demokrasi di Mimika.
Menurut Dhendy, pengumpulan keterangan ini adalah langkah krusial sebelum institusinya menentukan status hukum kasus tersebut ke tingkat yang lebih serius. Angka Rp28 miliar bukan jumlah yang sedikit, dan publik kini menanti sejauh mana taring kejaksaan mampu mencabik praktik lancung di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Namun yang pasti, bola panas kini berada di tangan Kejari Mimika untuk membuktikan apakah dana puluhan miliar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tertentu.




