Example floating
Example floating
DPR

Bapemperda DPR Papua Tengah Dorong Raperdasus Lindungi OAP, 8 Produk Hukum Sudah Kantongi Nomor

15
×

Bapemperda DPR Papua Tengah Dorong Raperdasus Lindungi OAP, 8 Produk Hukum Sudah Kantongi Nomor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Wakil Ketua Bapemperda DPR Provinsi Papua Tengah, Ardi, ST, mengungkapkan progres penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang difokuskan untuk melindungi hak Orang Asli Papua (OAP).

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 pihaknya telah menetapkan total 48 rancangan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Dari jumlah tersebut, 14 merupakan usulan eksekutif dan 34 usulan legislatif.

“Dari usulan eksekutif, 4 sudah selesai. Sementara dari DPR, 29 sudah diparipurnakan dan 24 sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ardi kepada Nemangkawipos.com, Selasa (18/3/2026).

Baca Juga :

Dari 24 rancangan tersebut, lanjutnya, sebagian digabung menjadi 19 Perdasus dan Perdasi. Saat ini, 8 di antaranya telah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, sementara 11 lainnya masih dalam proses.

“Kami berharap dalam waktu dekat semuanya bisa selesai, sehingga bisa masuk ke tahap sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Ardi menambahkan, sejumlah rancangan yang belum tuntas pada 2025 akan dimasukkan kembali dalam Propemperda tahun 2026 untuk dilanjutkan pembahasannya.

Selain itu, ia juga menyoroti rencana pengaturan pertambangan rakyat yang selama ini masih banyak berstatus ilegal. Menurutnya, ke depan aktivitas tersebut akan dilegalkan melalui pembentukan badan hukum berbasis koperasi.

“Setiap kelompok nantinya dibatasi maksimal 10 hektare dan wajib berbadan hukum koperasi. Tujuannya agar pengelolaan benar-benar dilakukan oleh Orang Asli Papua dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam setiap kerja sama dengan pihak luar, guna memastikan adanya pembagian pendapatan yang adil bagi masyarakat adat dan daerah.

Bahkan, kata Ardi, skema ini juga akan diakomodir dalam regulasi daerah, termasuk untuk wilayah pertambangan besar seperti PT Freeport, sehingga seluruh aktivitas memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ke depan, para pendulang tradisional tidak perlu takut lagi, karena akan memiliki izin resmi. Target kami, regulasi ini bisa rampung tahun ini dan mulai diterapkan tahun depan,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *