Example floating
Example floating
Blog

Akan Beroperasi Kembali, Pemilik Toko Maros Diperingati Terkait SOP dan Standar Kesehatan. 

89
×

Akan Beroperasi Kembali, Pemilik Toko Maros Diperingati Terkait SOP dan Standar Kesehatan. 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto saat penyerahan hasil tindaklanjut pemilik toko Maros terhadap rekomendasi Dinas Kesehatan Mimika

TIMIKA, nemangkawipos.com – Komisi II DPRK Mimika kembali menggelar hearing bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Loka POM Mimika dan Pemilik Toko Maros dalam menyelesaikan permasalahan kue kadaluwarsa. Rapat digelar pada Jumat, 03/10/2025 di Ruang pertemuan Komisi II DPRK Mimika, Papua Tengah.

Tokoh Maros akan kembali beroperasi dalam pekan depan, kebijakan tersebut diambil setelah pemilik toko menindaklanjuti rekomendasi oleh Dinas Kesehatan dan Loka POM terkait peralatan, bahan, tempat produksi yang tidak sesuai standar. Pemilik tokoh diperingati terkait standar operasional prosedur dan kesehatan dalam proses produksi.

Baca Juga :

 

Pada prinsipnya Komisi II DPRK Mimika selalu mendukung seluruh sektor usaha termasuk UMKM namun, penyediaan produk oleh pelaku UMKM harus layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Ungkap Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie saat rapat tindak lanjut penyelesaian masalah kue kadaluwarsa.

 

Adrian menekankan akan pentingnya proses produksi kue yang harus sesuai standar kesehatan, bahan-bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan kue harus memiliki mutu yang baik. Selain itu, Penggunaan air dalam proses pembuatan kue harus menggunakan air yang sudah dimasak terlebih dahulu.

Adrian Berharap agar kejadian seperti sebelumnya tidak terulang kembali ke depannya, bukan hanya tokoh Maros tetapi persoalan ini menjadi perhatian untuk seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mimika.

Senada dengan Adrian, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menekankan agar karyawan toko Maros harus menaati Standar Operasional Prosedur saat melakukan proses produksi maupun pelayanan terhadap konsumen. Karyawan toko kue harus sehat dan memiliki praktik kebersihan yang baik untuk mencegah kontaminasi makanan dan melindungi kesehatan pelanggan. Karyawan juga perlu dilatih tentang keamanan pangan, penanganan bahan yang benar, kebersihan peralatan, dan cara mengelola suhu untuk menjaga keamanan produk.

Reynold membeberkan bahwa izin yang diberikan kepada toko Maros hanya untuk satu produk tetapi toko Maros malah memproduksi banyak produk kue.

“Itu pelanggan, kalau memang minta satu yaa jual satu, jangan lebih” Tegas Reynold.

Dalam menjamin kualitas jasa maupun produk UMKM, Dinas kesehatan akan memberikan pelatihan kepada karyawan/pekerja UMKM terkait standar operasional prosedur kerja. Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah membuka layanan pengaduan untuk semua produk UMKM di Mimika. Jika menemukan produk UMKM yang tidak layak dikonsumsi maka bisa diadukan ke Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan berharap agar pemilik toko menjaga nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.

Pada kesempatan tersebut, Pemilik tokoh menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak penjualan kue kadaluwarsa. Pemilik toko mengaku akan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dan meminta bimbingan dan pengawasan dari Dinas kesehatan, Dinas Perintah, Loka POM Mimika, dan Anggota Komisi DPRK Mimika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *