DPR

Dikedepankan, Perjalanan Dinas Kepala Daerah Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

41
×

Dikedepankan, Perjalanan Dinas Kepala Daerah Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini

Caption : Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par., saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Timika. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par., mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh mekanisme perjalanan dinas kepala daerah agar tidak terjebak pada opini yang belum didukung oleh fakta maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Adrian, perjalanan dinas kepala daerah bukan merupakan aktivitas yang dilakukan atas kepentingan pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah berkewajiban melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, menghadiri rapat strategis, memperjuangkan program pembangunan daerah, serta membangun kerja sama yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa perjalanan dinas kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh pembiayaannya telah dianggarkan melalui APBD dan pelaksanaannya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, jangan sampai muncul anggapan bahwa setiap perjalanan dinas identik dengan pemborosan tanpa melihat fakta, tujuan, dan dasar hukum yang mengaturnya,” ujar Adrian kepada Nemangkawipos.com, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan belanja perjalanan dinas pemerintah daerah tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses penganggaran mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi pedoman nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Adrian, regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar biaya perjalanan dinas melalui Peraturan Kepala Daerah, sehingga setiap komponen pengeluaran memiliki batasan dan mekanisme yang jelas.

Ia menuturkan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas terdapat sejumlah komponen biaya yang telah diatur secara rinci, mulai dari biaya transportasi, penginapan, uang harian, hingga kebutuhan protokoler sesuai standar yang berlaku. Oleh karena itu, angka yang beredar di ruang publik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan ataupun pelanggaran hukum tanpa melihat rincian anggaran dan mekanisme penggunaannya.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu negara sudah memiliki mekanisme pengawasan melalui Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRK, maupun aparat penegak hukum. Mari kita percayakan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian menegaskan bahwa fraksinya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, fungsi pengawasan DPRK tidak hanya memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Adrian mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara proporsional, berdasarkan data, regulasi, serta hasil pemeriksaan resmi, bukan didasarkan pada asumsi atau opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tetapi kami juga mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, sehingga ruang publik dipenuhi dengan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik itu penting, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” tutup Adrian.

Ia berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi mengawal jalannya pemerintahan dengan cara yang konstruktif, menghormati proses hukum dan mekanisme pengawasan yang telah tersedia, sehingga tercipta iklim demokrasi yang sehat serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *