TIMIKA,nemangkawipos.com – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) terdiri dari GMKI, GMNI dan PMII melaporkan dugaan kecurangan pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu di Kampung Hangaitji, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika.
Berdasarkan data yang diterima media ini, Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu dari GMNI, Deny Y Dokainubun mengatakan, dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung diterima oleh staf yang tengah bertugas.
Deny mengungkapkan, pesta demokrasi adalah suatu barometer di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menentukan jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya justru memicu beberapa kasus yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Proses pemilihan beberapa TPS di Distrik Mimika Baru Kampung Hangaitji yang merupakan daerah pemilihan (Dapil) I, tidak mengacu pada asas Pemilu yang telah di atur dalam sistem atau tata cara pemungutan suara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repoblik Indonesia, serta undang-undang Otsus tentang sistem noken (bungkus) di TPS-TPS tersebut,” ungkap Deny.
Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu dari GMKI, Richard Arthur Tutu memaparkan, adapun kronologis pelanggaran tersebut yakni, pada 14 Februari 2024 Pukul 08.00 WIT TPS 03 Hangaitji di buka kemudian pada pukul 09.25 WIT surat suara DPRD kabupaten kota telah habis.
Richard melanjutkan, pada 09.30 warga setempat masuk untuk mencoblos dan ternyata hanya diberikan surat suara DPR Provinsi.
“Surat suara untuk DPR-RI, DPD-RI dan Presiden baru di buka pukul 09.37 WIT tanpa di saksikan oleh pengawas, saksi partai dan masyarakat di TPS 03 Hangaitji,” papar Richard.
“Diduga, ada oknum caleg yang mengintervensi proses pemilihan pada beberapa TPS antara lain (TPS 02, 03 dan 09) di Kampung Hangaitji,” sambungnya.
Richard juga menyebut, warga yang namanya terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) TPS 03 Hangaitji ketika hendak mencoblos pada pukul 09.59 mendapati namanya sudah digunakan oleh pemilih lain dan sudah mengisi C7 atau daftar hadir.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu dari PMII, Abdul Rahman Bugis menjelaskan, sistem noken hanya diterapkan di wilayah pegunungan Papua berdasakan undang-undang Otsus dan tata cara pelaksanaan yang sudah diatur dalam UU Pemilu (KPU).
Abdul menyebut, jumlah DPT 2 persen, setelah di hitung tenyata jumlahnya melebihi surat suara yang di gunakan. Ditambah lagi, dalam berita acara sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara TPS 03 Dapil 1 Hangaitji terdapat tulisan sistem bungkus (Noken).
“Akibat dari kejadian tersebut salah satu TPS di Kampung Hangaitji di bakar oleh warga.
Semua proses pemilihan yang dilaksanakan di TPS 03 Hangaitji tidak disaksikan oleh saksi partai politik (Parpol) yang berada di Dapil 1.
Saksi di intimidasi dan diusir oleh salah satu caleg yang ada di kampung Hangaitji,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme membenarkan, laporan tersebut memang sudah diterima.
Diana menjelaskan, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tahapan pemungutan suara dan seharusnya dilaporkan dalam waktu 3×34 jam (3 hari).
Menurut Diana, laporan tersebut baru disampaikan ke Gakkumdu dan akan dikaji terlebih dahulu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah mengumumkan 11 wilayah yang akan mengikuti pemilu dengan metode Noken. Berikut daftarnya :
Papua Tengah (Seluruh TPS menggunakan sistem Noken)
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Paniai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Dogiyai
Sumber: lintastimur.com