Politik

DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Dua Anggota KPU Intan Jaya karena Terbukti Masih Berstatus ASN

3
×

DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Dua Anggota KPU Intan Jaya karena Terbukti Masih Berstatus ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan yakni Nolianus Kobogau (Teradu I), Johan Maiseni (Teradu II), dan Junus Miagoni (Teradu III). Mereka merupakan teradu dalam perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan ketiganya terbukti masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024–2029.

Baca Juga :

Majelis menyebut ketiga teradu berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 17 Mei 2024 dan kemudian dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 Oktober 2025.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, serta Pasal 15 huruf a, c, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.

Dalam perkara yang sama, satu anggota KPU Kabupaten Intan Jaya lainnya, Penias Somau, hanya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan etik terhadap para penyelenggara pemilu dalam perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *