pemerintah kabupaten Mimika

133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Jabatan Hingga 2027

10
×

133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Jabatan Hingga 2027

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sebanyak 133 kepala kampung dan Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se-Kabupaten Mimika resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait pengesahan perpanjangan masa jabatan periode 2025-2027.

Penyerahan SK berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2026), dan diserahkan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau yang juga menjabat sebagai Kepala DPMK Mimika.

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan ketua Bamuskam berlaku selama dua tahun ke depan.

Baca Juga :

Ia berharap para kepala kampung mampu menjalankan roda pemerintahan secara maksimal dan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kampung. Kepala kampung harus mampu membangun koordinasi yang baik dengan kepala distrik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Abraham, kepala kampung memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung pembangunan di tingkat kampung. Karena itu, sinergi antara pemerintah kampung dan pemerintah distrik harus terus diperkuat agar pelayanan publik berjalan efektif.

Selain menekankan pelayanan masyarakat, Abraham juga mengingatkan seluruh kepala kampung bersama kepala distrik agar mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala kampung yang dijadwalkan kembali digelar pada tahun 2027 mendatang.

Ia menilai proses pemilihan kepala kampung harus dipersiapkan secara matang karena merupakan hak masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik di kampung masing-masing.

“Pemilihan nanti adalah hak masyarakat. Karena itu, mulai sekarang harus dipersiapkan dengan baik sehingga prosesnya berjalan aman, tertib dan demokratis,” katanya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebanyak 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika resmi melanjutkan masa tugas hingga tahun 2027 dan diminta tetap mengedepankan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *