DPR

Pro Rakyat! DPRK Mimika Inisiasi 4 Raperda Strategis, Dari Bantuan Hukum hingga Proteksi Pedagang Lokal

14
×

Pro Rakyat! DPRK Mimika Inisiasi 4 Raperda Strategis, Dari Bantuan Hukum hingga Proteksi Pedagang Lokal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, Nemangkawipos.com  – Kinerja legislasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika menuai apresiasi tinggi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua. Lembaga ini dinilai sukses melakukan terobosan strategis melalui inisiasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

​Penghargaan atas produktivitas tersebut ditegaskan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua, Ruben Samai, SH, di sela rapat koordinasi dan konsultasi Raperda Inisiatif DPRK Mimika Tahun 2026. Pertemuan krusial yang berlangsung di Hotel Grand Asmat (Aston Jayapura), Sabtu (18/4/2026) ini, menjadi momentum penguatan sinergi hukum untuk memastikan regulasi daerah lahir secara berkualitas dan tepat sasaran.

Kegiatan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Luther Beanal serta anggota Bapemperda dan jajaran Sekretariat DPRK Mimika.

Baca Juga :

Dalam sambutannya, Ruben Samai menilai Bapemperda DPRK Mimika sebagai lembaga yang aktif, produktif, dan konsisten dalam menjalankan fungsi legislasi daerah.

“Kami memberikan penilaian sangat baik. Sinergi dan komunikasi yang dibangun selama ini berjalan efektif sehingga berbagai inisiatif perda dapat difasilitasi dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, Bapemperda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak fungsi legislasi di DPR.

“Bapemperda adalah barometer fungsi legislasi. Jika lembaga ini kuat, maka DPR akan mampu melahirkan produk hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ruben juga mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat empat Raperda DPRK Mimika yang telah difasilitasi dan diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diimplementasikan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Papua dalam pendampingan penyusunan regulasi daerah.

Ia menjelaskan, terdapat empat Raperda yang akan dibahas pada 2026, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pendidikan dan Pelatihan bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurutnya, Raperda Bantuan Hukum menjadi sangat penting karena masih banyak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk dalam persoalan kepemilikan tanah.

“Kendala biaya sering menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Melalui perda ini, pemerintah diharapkan menghadirkan lembaga bantuan hukum yang mampu mendampingi masyarakat,” ujar Iwan Anwar.

Ia menambahkan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal bertujuan mempertegas keberpihakan pemerintah kepada pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), agar memiliki kesempatan lebih baik dalam meningkatkan usaha.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Papua dan melibatkan pihak eksekutif sebelum dibahas lebih lanjut.

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat memahami perda ini. Ini menjadi tugas kita bersama,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *