DPRpemerintah kabupaten Mimika

Saat RDP Bersama Komisi I DPRK Mimika Bahas Roling Jabatan, Bupati : Kebijakan Afirmasi Kepegawaian Bisa Dilakukan Melalui Perdasi

3
×

Saat RDP Bersama Komisi I DPRK Mimika Bahas Roling Jabatan, Bupati : Kebijakan Afirmasi Kepegawaian Bisa Dilakukan Melalui Perdasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melakukan Penataan Birokrasi dan mendorong kebijakan Afrimasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Amungme dan Kamoro serta Orang Asli Papua (OAP) lainnya di lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika.

Hal tersebut tertuang poin Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRK Mimika bersama Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang digelar di Ruang Rapat Serba Guna kantor DPRK Mimika, pada Rabu (1/4/2026).

Sekalipun Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua saat ini merujuk pada UU No. 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 merupakan lex Specialis namun tidak mengatur terkait dengan kepegawaian. Oleh sebab itu, penataan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Mimika mengikuti aturan pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob usai melakukan RDP bersama Komisi I DPRK Mimika.

Baca Juga :

Bupati menjelaskan bahwa afirmasi dalam kepegawaian bisa dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) oleh anggota DPR Provinsi Papua Tengah dan MRP. Setelah terbentuk maka perdasi akan diserahkan kepada BKN untuk menginput dalam sistem kepegawaian.

“Kami eksekutif tidak bisa buat apa apa, itu produk politik jadi harus dibahasnya politik” Ujarnya.

Ia mengusulkan agar DPRK Mimika membawa persoalan afirmasi kepegawaian ke DPR Provins Papua Tengahi dan MRP agar ditindaklanjutiditindaklanjuti sehingga bisa dilakukan pembentukan Perdasi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyanan mengatakan bahwa dari hasil rapat bersama Bupati dan Kepala BKPSDM Mimika menghasilkan empat poin penting diantaranya, pertama Komisi I DPRK Mimika mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan birokrasi dalam semangat reformasi birokrasi. Kedua, Komisi I DPRK Mimika meminta BKPSDM untuk melakukan pemetaan jabatan dalam rangka penataan birokrasi yang lebih komprehensif.

Ketiga, Komisi I DPRK Mimika mendorong Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan BKPSDA untuk melaksanakan pengembangan karir ASN dilingkup Pemkab Mimika secara khusus bagi ASN Amungme dan Kamoro serta Papua lainnya dalam semangat afirmasi. Keempat, Komisi I DPRK Mimika berkomitmen akan mengambil langkah-langkah politik yang diperlukan dalam rangka mendorong kebijakan afirmasi yang lebih signifikan dalam bidang kepegawaian.

Ia mengakui bahwa DPRK Mimika memiliki fungsi yang terbatas, terutama dalam mengusulkan afirmasi ke pusat maka DPRK Mimika akan mengambil langkah-langkah politik. DPRK Mimika akan berkoordinasi dengan MRP dan DPRP untuk mendorong kebijakan afirmasi dalam bidang kepegawaian yang bisa dilakukan.

Alfian juga mengapresiasi strategi pemerintah daerah dalam pengembangan karier ASN di tengah kompleksitas regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk penerapan sistem SIASN.

Penulis: OcenEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *