Example floating
Example floating
HUKRIM

Pengungkapan Kasus Mile 50: Satgas Damai Cartenz Ringkus Kalimak Wanimbo, Aktor Perencana Perampasan Senjata

2
×

Pengungkapan Kasus Mile 50: Satgas Damai Cartenz Ringkus Kalimak Wanimbo, Aktor Perencana Perampasan Senjata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 mencatat kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika. Aparat berhasil meringkus satu lagi aktor kunci dalam insiden berdarah yang menelan korban jiwa personel TNI dan warga sipil tersebut.

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo. Ia ditangkap di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :
Hasil penyelidikan intensif mengungkap bahwa Kalimak Wanimbo memiliki peran sentral dalam skenario serangan yang dilakukan kelompok Jeki Murib. Ia bertindak sebagai perantara yang mengatur pertemuan antara korban dengan para pelaku.

​”Pelaku berperan dalam perencanaan aksi sekaligus menjadi penghubung agar para pelaku bisa menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura. Namun, setibanya di Mile 50, serangan justru dilancarkan terhadap korban,” jelas Kombes Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).

​Tragedi pada 11 Februari 2026 tersebut menyebabkan gugurnya Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil, Erman Rustaman. Selain itu, seorang prajurit lainnya, Serka Hendrikus, harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat.

​Penangkapan Kalimak merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Nis Kogoya di SP-3 Timika pada 17 Februari lalu. Nis Kogoya diketahui sebagai penyedia kendaraan operasional yang membawa kelompok Jeki Murib menuju kediaman almarhum Sertu Arifin Cepa.

​Penyidik juga menemukan fakta bahwa Kalimak Wanimbo memiliki komunikasi aktif dengan salah satu pimpinan KKB, Aibon Kogoya. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi antar-jaringan kelompok bersenjata dalam melancarkan aksi di wilayah Mimika dan Puncak.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), di antaranya: Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) juncto Pasal 21. Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

​”Kami bekerja secara bertahap namun pasti. Ini adalah bukti komitmen negara bahwa penegakan hukum terhadap aksi kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak akan kendur,” tegas Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. , memastikan bahwa pengejaran terhadap sisa anggota kelompok Jeki Murib terus dilakukan. Ia menegaskan bahwa Satgas akan selalu mengedepankan pendekatan profesional dan terukur dalam setiap tindakan lapangan.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau warga Papua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu menyesatkan. Masyarakat diminta terus mendukung upaya aparat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Tanah Papua.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *