Example floating
Example floating
HUKRIM

Perang Melawan Provokasi Siber: Satgas Damai Cartenz Ringkus Jaringan Intelijen PIS di Mimika

3
×

Perang Melawan Provokasi Siber: Satgas Damai Cartenz Ringkus Jaringan Intelijen PIS di Mimika

Sebarkan artikel ini

Caption: Ruang digital bukan zona bebas hukum! Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pria di Kuala Kencana, Mimika, yang diduga merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS).

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menciduk seorang pria yang diduga kuat sebagai operator propaganda digital jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Penangkapan dilakukan di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, pada Minggu sore (1/3/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah tim siber kepolisian mengantongi bukti autentik terkait aktivitas terduga pelaku yang dinilai masif menyebarkan narasi provokatif dan ujaran kebencian di jagat maya.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut berperan sebagai distributor materi kekerasan yang berkaitan dengan aksi-aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Melalui berbagai platform media sosial, pelaku diduga sengaja mengonstruksi narasi yang bertujuan memicu permusuhan antar-kelompok serta mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tanah Papua.

Baca Juga :

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi dan manipulasi informasi. Penegakan hukum ini adalah perlindungan agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk mendorong konflik,” tegas Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Aparat tidak main-main dalam menjerat terduga pelaku. Berdasarkan gelar perkara, ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP baru (UU No. 1/2023) serta Pasal 35 UU ITE (UU No. 1/2024). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp12 miliar.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya kini memperketat patroli siber guna menyisir jejak digital jaringan serupa. Ia memperingatkan bahwa stabilitas keamanan di lapangan sangat dipengaruhi oleh kondusivitas di ruang siber.

Kepolisian mengimbau masyarakat Mimika dan Papua pada umumnya agar lebih selektif dalam mengonsumsi informasi. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa penyebaran hoaks dan propaganda kelompok separatis memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Masyarakat diminta untuk melaporkan akun-akun yang secara terang-terangan menyebarkan instruksi kekerasan atau ancaman terhadap keamanan negara.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *