Example floating
Example floating
Masyarakat

STANDAR GANDA MIRAS DI MIMIKA: MILO DIKEJAR, MIRAS BERLABEL DIBIARKAN MELENGGANG?

614
×

STANDAR GANDA MIRAS DI MIMIKA: MILO DIKEJAR, MIRAS BERLABEL DIBIARKAN MELENGGANG?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemberantasan minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika hari ini memperlihatkan wajah yang timpang. Di satu sisi, aparat tampak garang saat berhadapan dengan produsen miras lokal ilegal atau milo. Operasi digelar, pemusnahan dilakukan, dan narasi penyelamatan generasi muda dikumandangkan. Namun di sisi lain, ribuan botol miras berlabel dengan kadar alkohol tinggi justru melenggang bebas di toko-toko dan tempat hiburan malam.

Kontradiksi ini tidak hanya mengundang tanya, tetapi juga memicu kecurigaan publik: ada standar ganda dalam kebijakan pemberantasan miras di Mimika.

Jika alasan utama penertiban adalah kesehatan publik dan keselamatan generasi muda, maka tidak ada dasar logis untuk membedakan miras lokal dan miras berlabel. Alkohol tetaplah alkohol. Efek mabuk, kekerasan, kecelakaan, dan kerusakan sosial yang ditimbulkannya tidak berubah hanya karena botolnya berlabel resmi dan dilengkapi pita cukai.

Baca Juga :

Namun realitas di lapangan berkata lain. Milo digempur tanpa ampun, sementara miras pabrikan seolah mendapat perlakuan istimewa. Dari sinilah spekulasi publik menguat: kebijakan keras hanya berlaku bagi mereka yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak, dalam konteks ini, tampak menjelma menjadi tameng kebijakan. Miras dianggap berbahaya ketika tidak bernilai ekonomi, tetapi menjadi “aman” ketika legal dan menyetor pajak. Jika benar demikian, maka pemerintah daerah sedang menempatkan angka PAD di atas keselamatan sosial.

Redaksi menilai, ini adalah logika yang berbahaya.

Negara—dan pemerintah daerah sebagai perpanjangannya—tidak boleh bersikap selektif dalam menegakkan aturan hanya karena pertimbangan fiskal. Legalisasi tidak otomatis menghapus dampak sosial. Justru di daerah dengan tingkat kerentanan sosial tinggi seperti Mimika, peredaran miras berlabel seharusnya diawasi lebih ketat, bukan dibiarkan atas nama izin usaha.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan publik belum dijawab secara terbuka: Apa dasar kebijakan yang menyatakan miras berlabel lebih aman bagi tatanan sosial? Sejauh mana pengawasan distribusi dan kuota miras berlabel benar-benar dijalankan? Apakah kontribusi PAD dari sektor miras sebanding dengan biaya sosial akibat kriminalitas, kekerasan, dan rusaknya generasi muda?

Tanpa jawaban jujur dan transparan, operasi pemusnahan miras lokal berisiko dipersepsikan sekadar sebagai pertunjukan ketegasan—teater publik yang menyasar rakyat kecil, sementara industri besar tetap dilindungi.

Rakyat Mimika tidak membutuhkan dalih fiskal. Yang dituntut adalah kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada keselamatan generasi. Jika miras memang dianggap musuh sosial, maka perang terhadapnya harus dilakukan tanpa pandang merek, izin, maupun pita cukai.

Jika pemerintah terus berlindung di balik legalitas pajak, publik berhak menyimpulkan bahwa penyelamatan generasi muda hanyalah slogan. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah jarak antara pemerintah dan rakyatnya sendiri.

Redaksi Nemangkawipos Timika, 16 Januari 2026

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *