Example floating
Example floating
Masyarakat

Sengketa Lahan 23 Tahun Tak Kunjung Usai, Marga Pinimet Segel Kantor Distrik Kuala Kencana SP 3

297
×

Sengketa Lahan 23 Tahun Tak Kunjung Usai, Marga Pinimet Segel Kantor Distrik Kuala Kencana SP 3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Konflik kepemilikan lahan kembali memanas di Kabupaten Mimika. Keluarga besar Marga Pinimet melakukan pemalangan dan penyegelan Kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di wilayah SP 3, Kamis (15/1/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika yang dinilai telah menggunakan lahan tersebut selama kurang lebih 23 tahun tanpa kejelasan status hukum maupun penyelesaian pembayaran ganti rugi.

Berdasarkan pantauan dari dokumentasi foto dan narasi yang beredar luas di grup WhatsApp masyarakat Timika (Emeneme Yaure), tampak pintu masuk Kantor Distrik Kuala Kencana dipagari dan disegel oleh pihak keluarga marga.

Baca Juga :

Perwakilan Marga Pinimet, Paulus Pinimet, menyatakan bahwa langkah ini terpaksa diambil karena Pemda Mimika dinilai mengabaikan hak ulayat pemilik tanah.

“Pemerintah daerah telah menggunakan tanah ini tanpa sertifikat resmi selama lebih dari dua dekade. Karena tidak ada kepastian pembayaran, kami meminta Pemda segera mencari lokasi lain untuk operasional kantor distrik,” tegas Paulus.

Ia menambahkan, aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan dan langkah nyata dari Pemda Mimika, termasuk pengosongan lahan yang diklaim sebagai hak ulayat Marga Pinimet.

“Kami merasa dirugikan karena hak atas tanah ini tidak dihargai selama puluhan tahun,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut didukung oleh Berita Acara Pelepasan Tanah Adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, yang dinilai memiliki kekuatan hukum adat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika maupun aparat keamanan terkait penyegelan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik di Kantor Distrik Kuala Kencana.

Selain itu, ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur dialog dan mediasi, sehingga tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan bagi warga di wilayah SP 3.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *