Example floating
Example floating
HUKRIM

Polsek Mimika Baru Gelar Rekonstruksi Pembunuhan AM, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan

504
×

Polsek Mimika Baru Gelar Rekonstruksi Pembunuhan AM, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan AM alias ALO di Jalan Megantara, belakang Kantor Pos Timika, pada Minggu (5/10/2025).

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Mimika Mile 32, Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIT, dengan menghadirkan tujuh tersangka: TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan FPL. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K., M.H., serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika Imelda Irianti Simbiak, S.H., dan penasehat hukum para tersangka.

Baca Juga :

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa rekonstruksi memuat 23 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak para pelaku berkumpul di rumah tersangka FPL hingga terjadinya tindakan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Pelaku memperagakan sebanyak 23 adegan, mulai dari para pelaku berkumpul di rumah tersangka FPL,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, para tersangka mendapat informasi tentang keberadaan korban dan kemudian menuju lorong Maleo dengan membawa empat bilah parang sebagai alat untuk melakukan aksi.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung menyerang korban dengan parang hingga menyebabkan AM alias ALO meninggal dunia di TKP.

Kapolsek menegaskan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan tetap kami kawal hingga seluruh proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” tegas Kapolsek.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *