Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Mimika Tingkatkan Transparansi Pengelolaan TKA melalui Sosialisasi DKPTKA 2025

127
×

Mimika Tingkatkan Transparansi Pengelolaan TKA melalui Sosialisasi DKPTKA 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) terkait pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Rabu (26/11/2025).

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan perusahaan pengguna TKA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta menghadirkan tenaga ahli pendamping dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai narasumber.

Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemberi kerja mengenai regulasi terbaru terkait RPTKA dan kewajiban pembayaran DKPTKA. Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan memahami mekanisme validasi pembayaran secara akurat dan tepat waktu guna menghindari kesalahan perhitungan maupun sanksi administratif.

Baca Juga :

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan menciptakan kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menerapkan kepatuhan hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, mengapresiasi langkah Disnakertrans. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan ketenagakerjaan yang lebih terstruktur dan transparan.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat demi memastikan keberadaannya memberikan manfaat bagi pembangunan nasional, transfer pengetahuan, serta tidak mengganggu pasar kerja lokal.

“Proses perizinan dan pembayaran kompensasi harus dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi ketenagakerjaan,” kata Frans.

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, menyebutkan bahwa setelah berlakunya Peraturan Daerah tentang Retribusi TKA tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan kewenangan pemungutan retribusi ke daerah. Hal ini menyebabkan adanya perubahan alur yang perlu disosialisasikan kepada perusahaan.

“Memang ada sedikit perubahan. Perubahan regulasi itu yang nanti akan didiskusikan bersama,” ujarnya.

Paulus menargetkan pendapatan retribusi TKA tahun 2025 mencapai Rp3 miliar, naik dari target sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar. Hingga November 2025, realisasi telah menembus Rp2 miliar lebih.

“Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *