Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Anggota DPRK Mimika : PT Pertamina Jangan Mengalihkan Kapal Tanker BBM Untuk Mimika Ke Kabupaten Lain

301
×

Anggota DPRK Mimika : PT Pertamina Jangan Mengalihkan Kapal Tanker BBM Untuk Mimika Ke Kabupaten Lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto Anggota DPRK Mimika, Dessy Putrika saat menggelar reses pada Senin, 06/10/2025 di Sp 6 Timika, Papua Tengah

TIMIKA, nemangkawipos.com – Anggota DPRK Mimika menegaskan kepada PT Pertamina agar Kapal tanker yang mengangkut BBM untuk Kabupaten Mimika tidak boleh dialihkan untuk Kabupaten lain. Hal tersebut disampaikan pada Senin, 06/10/2025 saat melakukan reses di SP 6 Timika, Papua Tengah.

Untuk mendapatkan BBM masyarakat harus ikut mengantri senpanjang jalan, hal tersebut terjadi beberapa hari belakangan ini di sejumlah SPBU Kota Timika. Dengan demikian, Anggota Komisi II DPRK Mimika, Dessy Putrika Ross Rante menekankan bahwa jika PT Pertamina ingin mengalihkan untuk Kabupaten lain, setidaknya menambah armada tanker pengangkut untuk Kabupaten Mimika sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Baca Juga :

Perlu diketahui bahwa akibat krisis pasokan BBM, harga Pertalite melonjak tajam ditingkat pengecer. Harga pertalite yang awalnya Rp. 20.000,00 per liter menjadi Rp. 25.000,00 per liter setelah terjadi kelangkaan.

Aparat penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus melakukan pengawasan distribusi BBM secara masif, mengingat kelangkaan BBM yang saat ini terjadi di Kabupaten Mimika.

Dessy juga menyentil persoalan surat rekomendasi pengambilan BBM dari Dinas Perikanan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ia mengingatkan kepada OPD terkait maupun penerima rekomendasi BBM agar tidak menyalahgunakan surat tersebut. Menurutnya, perlu adanya pengawasan pengambilan BBM dengan menggunakan surat rekomendasi.

“Jangan sampai rekomendasi itu ada yang menyalagunakan, contohnya dipalsukan.” Tutup Dessy.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *