TIMIKA, Nemangkawipos.com – Fraksi Kelompok Khusus DPRK Mimika menyatakan menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, penerimaan itu disertai sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Kelompok Khusus, Abrian Katagame, S.Pt, dalam rapat paripurna Jumat (22/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja keras dalam penyusunan RAPBD-P serta tanggapan yang komprehensif terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRK Mimika.
Dalam kesempatan itu, Abrian juga menyoroti momentum bersejarah dengan dilantiknya Abraham Kateyau sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, putra asli suku Kamoro pertama yang menduduki jabatan strategis tersebut. Kelompok Khusus mendorong agar kebijakan afirmatif serupa berlanjut dalam seleksi pejabat tinggi lainnya.
Selain itu, Fraksi Kelompok Khusus mengapresiasi kebijakan pemerintah membuka 219 formasi khusus CPNS untuk Orang Asli Papua (OAP), khususnya Amungme dan Kamoro. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata memperkuat SDM OAP dalam birokrasi.
Abrian menegaskan enam catatan strategis Fraksi Kelompok Khusus bagi pemerintah, antara lain:
1. Pengelolaan Dana Otsus secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi BUMD.
3. Prioritas bagi pengusaha Amungme dan Kamoro dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres No.17/2019.
4. Perbaikan tata kelola lingkungan hidup, terutama aktivitas tambang galian C di dalam kota.
5. Pemekaran distrik dan kampung untuk mempercepat pelayanan publik.
6. Penyelesaian dualisme lembaga adat Lemasa dan Lemasko agar kembali solid memperjuangkan aspirasi masyarakat adat.
“Pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi Orang Asli Papua bukanlah sekadar program, melainkan panggilan hati dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Abrian.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Kelompok Khusus menyetujui RAPBD-P 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.