Nemangkawipos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Informasi ini harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Beabas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu termaktub dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 353 ayat (1) tersebut.
Pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Dikutip dari website resmi KPU RI. Minggu (21/01/2024).
Bagi masyarakat yang sudah terdata dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan (C6) yang harus dibawa ke TPS. Pemilih selanjutnya menyerahkan Surat Pemberitahuan itu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara.
Cara Mencoblos saat Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri
Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melayani pemilih dengan 3 cara, yaitu datang ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
WNI bisa datang ke TPSLN yang biasanya berada di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. Namun, bagi WNI yang lokasi domisilinya jauh dari TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.
Bagi WNI yang berada di lokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN. Proses pemungutan suara di luar negeri itu akan diselenggarakan lebih dahulu atau early voting dibandingkan Pemilu di dalam negeri, tapi proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan.
Selanjutnya, bagi pemilih yang berhalangan, tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal atau disebut sebagai Vote by Proxy.
Namun, KPU memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:
Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el.
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).