NDUGA, Nemangkawipos.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, melaksanakan kegiatan fasilitasi rencana pembangunan desa bersama Plt Bupati Nduga, Yoas Beon, di Keneyam, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMK Nduga, Machla Gwijangge, S.STP, bersama 248 kepala kampung dari 32 distrik se-Kabupaten Nduga.
Machla menegaskan, tujuan fasilitasi tersebut adalah agar setiap program yang direncanakan dan disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat kampung. Program desa, katanya, harus sinkron dengan program strategis nasional, program strategis daerah, serta kebutuhan nyata masing-masing kampung.
“Pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat adalah tiga program inti pembangunan manusia. Selamatkan dulu manusia di kampung dari tiga hal mendasar itu, maka kebutuhan lain akan menyesuaikan,” tegas Machla.
Ia juga meluruskan isu masa jabatan kepala kampung yang dinilai menyesatkan. Dijelaskan, sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Desa yang masa jabatannya sudah berakhir boleh diperpanjang dari enam tahun ke delapan tahun. Hal ini sudah kami sampaikan bersama Plt Bupati di hadapan 248 kepala kampung,” jelasnya.
Menurutnya, Kabupaten Nduga menerapkan aturan ini karena pasca Pilkada dan Pilpres masih dihadapkan pada dua masalah penting, yakni kondisi keamanan (kamtibmas) dan keuangan daerah.