TIMIKA, nemangkawipos.com –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menaikkan tarif retribusi parkir di Pasar Sentral Timika. Tarif ini dipastikan akan mulai diberlakukan awal Februari 2024.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menjelaskan, naiknya tarif ini bukan tanpa alasan melainkan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang itu.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bulan ini akan difokuskan dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Petrus.
“Itu kan perdanya sudah dari tahun 2010 kah, sudah 10 tahun yang lalu, itu kan pemerintah baru benahinkembali terkait dengan revisi dari peraturan retribusi itu. Tidak seperti dulu kan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) punya perda tersendiri, ini sudah disatukan di satu (OPD),” unjar Petrus Rabu (17/1/2024).
Adapun tarif yang dinaikkan terbagi menjadi dua kategori, yakni Pasca Bayar dan Parkir Berlangganan.
Untuk Pasca Bayar, jenis kendaraan bermotor, untuk sepeda motor roda dua dan roda tiga per sekali parkir dikenakan tarif Rp2000 dari tarif sebelumnya Rp1000.
Sedan Jeep, Minibus, Picup, dan sejenis dikenakan tarif sebesar Rp4000 dari tarif sebelumnya Rp2000 per sekali parkir. Sedangkan untuk Bus, truk, dan alat besar lainnya dikenakan tarif Rp5000.
Selanjutnya, untuk Parkir Berlangganan jenis kendaraan bermotor, untuk sepeda motor roda dua dan roda tiga per bulan dikenakan tarif Rp50.000. Sedan Jeep, Minibus, Picup, dan sejenis dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per bulan. Sedangkan untuk Bus, truk, dan alat besar lainnya dikenakan tarif Rp120.000 per bulan.