Example floating
Example floating
Pemerintahan

Ketua Komisi IV DPRK Mimika Dorong Sosialisasi Inovatif Perda Pengelolaan Sampah

273
×

Ketua Komisi IV DPRK Mimika Dorong Sosialisasi Inovatif Perda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom, ST, menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan metode yang lebih inovatif dan tepat sasaran.

Menurut Elinus, sosialisasi selama ini masih terbatas pada kegiatan tatap muka di tingkat kelurahan dan distrik yang dinilai belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai sarana penyampaian pesan-pesan edukatif terkait pengelolaan sampah.

“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana kita memperkuat dengan Peraturan Bupati yang lebih teknis, seperti pengurangan sampah plastik. Contohnya, penggunaan kantong prabayar atau tas noken saat berbelanja di toko atau mal,” ujar Elinus di Kantor DPRK Mimika, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :

Elinus juga menekankan bahwa implementasi Perda akan lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan eksekutif dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang memperjelas aspek teknis, termasuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan.

Ia menyebut, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi Perda tersebut, termasuk ketentuan tentang waktu pembuangan sampah dan sanksi bagi pelanggar.

“Dengan sosialisasi yang inovatif, masyarakat bisa lebih paham dan sadar. Sehingga saat penerapan sanksi, mereka sudah tahu bahwa itu bagian dari aturan yang ada,” ungkapnya.

Elinus menilai, konten-konten edukasi di media sosial maupun imbauan melalui media massa akan lebih menyentuh masyarakat, dibandingkan hanya menggelar sosialisasi konvensional yang pesertanya terbatas.

“Sosialisasi jangan hanya kumpul di kelurahan atau distrik. Kalau lewat media sosial dan media massa, jangkauannya bisa lebih luas dan langsung ke masyarakat,” sarannya.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Mimika segera mengevaluasi strategi komunikasi publik dalam implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 agar pengelolaan sampah di Mimika bisa lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *