Example floating
Example floating
Example 728x250
pemerintah kabupaten Mimika

Pj Sekda Mimika: SK Guru Kontrak Berdasarkan Data Dinas dan Sekolah

192
×

Pj Sekda Mimika: SK Guru Kontrak Berdasarkan Data Dinas dan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk guru kontrak di Mimika didasarkan sepenuhnya pada data dari Dinas Pendidikan dan masing-masing sekolah. Pernyataan ini disampaikan menyikapi keluhan ratusan guru kontrak yang hingga kini belum menerima SK maupun honor selama enam bulan terakhir.

Diketahui, para tenaga pendidik tersebut telah bekerja secara penuh sejak Januari 2025 tanpa kejelasan status dan belum menerima hak mereka. Sejumlah guru bahkan telah mendatangi Kantor Bupati Mimika beberapa waktu lalu untuk menanyakan kepastian terkait nasib mereka.

Menurut Yumte, SK sebenarnya sudah ditandatangani oleh Bupati Mimika. Namun proses teknis penentuan siapa yang berhak menerima SK berada pada lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan, dan sekolah-sekolah tempat para guru bertugas.

Baca Juga :

“Soal siapa yang dapat, itu kembali kepada dinas. Data kan ada di sana. SK disesuaikan dengan data dari dinas dan sekolah,” kata Yumte saat diwawancarai di Timika, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa mempertanyakan SK langsung kepada Bupati kurang tepat, karena Bupati hanya menandatangani dokumen berdasarkan data yang diajukan oleh instansi teknis.

Lebih lanjut, Yumte mengatakan bahwa pembayaran honor akan dilakukan setelah SK dibagikan secara resmi. Ia memastikan bahwa proses pencairan sedang dalam tahap finalisasi dan diupayakan dapat disalurkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, bagi guru kontrak yang belum masuk dalam SK yang telah terbit, Yumte menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing. Menurutnya, sekolah memiliki ruang untuk mengalokasikan dana operasional guna menjamin hak-hak para guru tersebut.

“Sekolah-sekolah kan dapat (dana BOS dan Bosda), itu bisa dipakai untuk membayar honor guru kontrak ini. Jadi, teman-teman kalau ada yang belum masuk dalam SK, silakan komunikasikan dengan sekolah agar bisa diakomodasi,” ujarnya.

Yumte berharap semua pihak dapat saling memahami proses administrasi yang berlaku, dan menekankan pentingnya kerja sama antara guru, sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan cepat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *