TIMIKA,nemangkawipos.com — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memperdengarkan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan kerja pemerintahan dan pelayanan publik 17 Juni 2025.
Peluncuran edaran ini dilakukan dalam sebuah seremoni bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika.
Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan fasilitas pelayanan publik diinstruksikan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.
Bupati Mimika dalam sambutannya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konkret Pemkab Mimika dalam menanamkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat yang multietnis dan majemuk.
“Lagu Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi cermin semangat persatuan dan pengingat bahwa kita adalah bagian dari satu bangsa besar,” tegas Bupati.
Ia juga menyampaikan harapan agar rutinitas sederhana ini dapat menjadi pengingat nilai-nilai luhur bangsa, memperkuat budaya kerja yang berkarakter, dan meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan pegawai serta masyarakat luas.
“Kita ingin agar semangat nasionalisme tidak hanya hadir saat upacara bendera saja, tapi juga terasa dalam aktivitas harian masyarakat dan pelayanan publik,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemkab Mimika mendorong seluruh pihak untuk turut serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan di tengah dinamika kehidupan lokal maupun global.