Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kasus Korupsi Aerosport Mimika: Kejati Papua Tetapkan Satu Tersangka Baru

311
×

Kasus Korupsi Aerosport Mimika: Kejati Papua Tetapkan Satu Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Tersangka kelima yang baru ditetapkan berinisial AJ, seorang tenaga ahli pembantuan perencanaan non-kontraktual dalam proyek tersebut.

Example 300x600

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AJ,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :

Menurut Nixon, AJ sehari-hari berdomisili di Mimika dan membantu tim konsultan pengawas dari PT Multi Cipta Perkasa (MCP) yang mengawasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana aerosport. Meski tidak memiliki kontrak resmi, AJ disebut ditunjuk langsung oleh tersangka DRHM (Kepala Dinas PUPR Mimika) untuk menyusun perencanaan proyek tersebut.

“Penunjukan AJ dilakukan tanpa kontrak, namun ia membuat perencanaan terhadap pembangunan tersebut. Dalam penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Nixon.

AJ dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp31.302.287.038,04  jumlah yang sama dengan dugaan kerugian negara yang melibatkan empat tersangka sebelumnya.

Dengan penetapan AJ, total lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Papua dalam perkara ini, yakni: DRHM – Kepala Dinas PUPR Mimika, PJK  Direktur PT Karya Mandiri Permai, RK Direktur PT Mulia Cipta Perkasa, S Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AJ Tenaga ahli perencana non-kontraktual.

Penetapan tersangka kelima ini menjadi penegasan bahwa Kejati Papua serius dan konsisten dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek-proyek infrastruktur di Mimika.

“Kami akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” pungkas Nixon.

Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?