Example floating
Example floating
HUKRIM

Tersangka Kasus Jembatan Fiktif di Agimuga Kembalikan Kerugian Negara Rp685 Juta

592
×

Tersangka Kasus Jembatan Fiktif di Agimuga Kembalikan Kerugian Negara Rp685 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com — Kejaksaan Negeri Mimika menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp685.123.938 dari tersangka MP, yang merupakan penyedia jasa dari CV. KA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, pada Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka MP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sebagian kerugian negara akibat pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga :

“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi merupakan bentuk pemulihan terhadap kerugian keuangan negara,” tegas Conny.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp86.676.126 yang merupakan kelebihan bayar pada konsultan pengawas proyek yang sama, berdasarkan hasil audit ahli kerugian negara.

Total kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembangunan jembatan tersebut mencapai Rp771.800.064. Seluruh uang yang telah dikembalikan dan disita kini dititipkan dalam rekening Kejaksaan Negeri Mimika di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 0913949622, dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan pembangunan jembatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sama sekali, meskipun anggarannya telah dicairkan dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Mimika, dan menjadi penegasan bahwa Kejaksaan akan terus mengejar penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan anggaran negara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *