Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Mimika, Ternyata Siswi SMA

372
×

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Mimika, Ternyata Siswi SMA

Sebarkan artikel ini

Caption: AIR (16), pelaku pembuangan bayi yang baru lahir di tong sampah Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika, saat diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Example 468x60

TIMIKA, NemangkawiPos.com – Kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Mimika akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah seorang siswi kelas XII dari salah satu SMA di Mimika, berinisial AIR (16).

Menurut keterangan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, AIR tega membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis, pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT, di tong sampah yang terletak di depan Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika.

Example 300x600

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AIR, aksi tersebut dilakukan karena pelaku merasa malu dengan kehamilannya yang merupakan hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.

Baca Juga :

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuang bayinya karena malu dengan kehamilan di luar nikah,” ungkap AKBP Billyandha saat ditemui di Mapolres Mimika, Mile 32, Selasa (20/5/2025).

Setelah ditemukan, bayi malang tersebut sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang inkubator RSUD Mimika. Sayangnya, nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa saat kemudian.

Meski masih di bawah umur, AIR tetap akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, ia telah diamankan dan tengah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Mimika.

“Proses hukum tetap berjalan, meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, mengingat akibat dari perbuatannya menimbulkan korban jiwa,” tegas Kapolres.

Menanggapi kasus ini, AKBP Billyandha mengimbau para orang tua di Mimika untuk lebih memperhatikan dan membimbing anak-anak mereka, terutama yang tengah memasuki usia remaja.

“Kami berharap orang tua bisa lebih peka dan terlibat aktif dalam menjaga serta mengarahkan putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” imbaunya.

Penangkapan AIR dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Identifikasi Polres Mimika pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIT, setelah dilakukan pencocokan antara hasil rekam medis dan bukti rekaman CCTV dari beberapa titik di ruang perawatan IRD RSUD Mimika.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sembari tetap memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?