nemangkawipos.com – Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024 akan mulai kerja di akhir Januari mendatang. KPPS akan mulai kerja pada 25 Januari 2024. Sabtu (13/01/2024) dikutip dari akun website resmi KPU RI.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda. KPPS adalah suatu kelompok, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan tugas-tugas khusus. Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain melakukan pemungutan suara pada hari-H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.
Tugas KPPS tersebut telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berapa Gaji KPPS? Dalam melakukan tugasnya tersebut, KPPS akan mendapatkan sejumlah gaji.
Namun ada perbedaan gaji antara ketua dan anggota KPPS. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Gaji tersebut naik dua kali lipat dari Pemilu yang lalu. Kenaikannya mencapai Rp650.000, jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya.
Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000 atau naik sekitar 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000. Gaji KPPS Pemilu 2024: Ketua KPPS Pemilu 2024: 1.200.000 Anggota KPPS Pemilu 2024: 1.100.000 Kapan Gaji KPPS 2024 Cair Sementara cairnya gaji KPPS telah diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Melalui surat tersebut disebutkan, bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni 1 bulan. Sebagaimana diketahui, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Jadi, ketua dan anggota KPPS akan menerima gajinya sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. Sebelum menerima gaji tersebut, ketua dan anggota KPPS harus menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Sehingga merujuk dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu maupun KPU, bahwa cairnya gaji KPPS sekitar akhir Februari atau paling lambat awal bulan Maret 2024.