TIMIKA, NemangkawiPos.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat sampah kamar mandi ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika. Kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak bayi tersebut ditemukan pada Selasa (13/5/2025) pukul 04.30 WIT.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim identifikasi dipimpin Ipda Adnan, S.H., bersama enam personel lainnya, dengan dukungan dari Humas RSUD Mimika, Luki Mahakena.
Pada Kamis (15/5) pukul 09.00 WIT, penyidik menemukan dua saksi kunci yang merupakan petugas kebersihan RSUD Mimika, yaitu Krisno (24) dan Yohanes Yovan R. Lele (32).
Krisno menjelaskan bahwa saat sedang membersihkan toilet IRD pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, ia menemukan bagian tubuh bayi di antara tumpukan sampah. Ia kemudian memanggil rekannya, Yohanes, untuk memastikan temuannya.
Setelah dipastikan bahwa itu adalah bayi, Yohanes langsung menghubungi petugas medis untuk penanganan darurat. Berdasarkan kesaksian tersebut, penyidik melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di area IRD. Dari hasil pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial AIR, yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut.
Untuk memastikan, AIR menjalani pemeriksaan USG, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia baru saja melahirkan. Dalam proses interogasi, AIR mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya.
Saat ini, AIR telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AIR saat ini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” ujar Iptu Hempy Ona.