TIMIKA, NemangkawiPos.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika mengumumkan telah menyelesaikan enam dari tujuh kasus sengketa lahan yang sempat menjadi hambatan dalam pembangunan di wilayah tersebut.
Kepala DPKPP Mimika, Willem Naa, menjelaskan bahwa keenam lahan tersebut kini resmi menjadi milik Pemerintah Daerah setelah melalui proses hukum hingga ke pengadilan. Adapun enam lokasi yang dimenangkan Pemkab Mimika antara lain:
1. SMA Negeri 1 Mimika
2. SMP Negeri 7 Mimika
3. SD Inauga
4. Gedung Perpustakaan Daerah
5. Perumahan Pemadam Kebakaran
6. Perumahan DPRD Mimika
“Dari tujuh lokasi yang sempat disengketakan, enam sudah selesai. Pemerintah menang di pengadilan atas klaim yang diajukan masyarakat terhadap lahan-lahan itu,” ujar Willem saat ditemui di Timika, Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh penyelesaian dilakukan secara legal, dengan pemerintah juga memberikan kompensasi atas hak garapan masyarakat. Nilai kompensasi yang dibayarkan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta per lokasi.
“Saya sudah undang semua pihak terkait dan mereka menyatakan setuju menerima pembayaran. Jadi untuk enam lokasi tersebut, permasalahan sudah tuntas,” jelasnya.
Satu lokasi yang masih menyisakan persoalan adalah lahan di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan pihak masyarakat sebagai pemenang.
“Terkait PPI, kami akan melapor ke Pak Bupati. Jika diarahkan untuk dilakukan pembayaran, maka kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Willem.
Ia berharap ke depan semua pihak dapat menjunjung tinggi penyelesaian persoalan tanah melalui jalur hukum agar tidak menghambat jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Mimika.