Example floating
Example floating
Pemerintahan

Komisi II DPR RI Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya

380
×

Komisi II DPR RI Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,nemangkawipos.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya, salah satu dari empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua. Evaluasi ini merupakan bagian dari agenda pengawasan atas implementasi Otonomi Khusus (Otsus) dan pembangunan pasca-pemekaran.

Provinsi Papua Barat Daya secara resmi dibentuk pada 8 Desember 2022, bersamaan dengan tiga provinsi DOB lainnya: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemekaran ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bukan melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana umumnya berlaku untuk pemekaran daerah lain.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin kunjungan kerja (kunker) ke Sorong, menegaskan bahwa pemekaran provinsi ini ditujukan untuk merespons aspirasi masyarakat Papua, khususnya dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik, serta mengangkat martabat Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :

“Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya harus mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, serta menjadi instrumen untuk mengangkat harkat dan martabat OAP,” ujarnya dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam evaluasi lapangan, Komisi II menyoroti sejumlah aspek penting, termasuk ketersediaan dan kondisi infrastruktur, tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta kapasitas kelembagaan.

“Kami ingin mendapatkan gambaran menyeluruh, termasuk kendala faktual yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan pada tahun ketiga sejak provinsi ini berdiri,” tambah Rifqinizamy.

Komisi II juga mencatat bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Temuan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan lanjutan untuk penguatan keberadaan DOB tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *