Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Pastikan Nama Kamu Terdaftar

banner 120x600
Foto. Komisioner KPU kabupaten Mimika Atinus Alom, saat diwawancarai nemangkawipos.com
Baca Juga :

TIMIKA, nemangkawipos.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua Tengah telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 236.995.

Selain itu, banyak masyarakat belum mengetahui apakah sudah masuk dalam DPT atau belum, dan nantinya akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana.

Komisioner KPU Mimika Divisi Program dan Data Atinus Alom mengatakan, masyarakat dapat mengecekanya di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Setelah masuk situs tersebut, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik pencarian.

“Ketika sudah masuk ke website dan klik pencarian, maka akan ada peta (google map) lokasi TPS tempat kita nyoblos,” kata Atinus saat di wawancara wartawan nemangkawipos.com di Kantor KPU Mimika, Selasa (9/1/2024).

Lanjut, menyangkut dengan tempat atau lokasi TPS, pihaknya sudah meminta kepada PPD maupun PPS untuk memastikan bahwa tempat itu aman. Sehingga bisa dipastikan tidak ada pemindahan TPS sesuai di data.

“Untuk Mimika, kami menyediakan 995 TPS, yang terdiri dari 905 untuk TPS reguler. Sementara untuk TPS khusus (di lapas dan area jobsite PTFI di Tembagapura) sebanyak 40 TPS,” terangnya.

KPU Lakukan Pentahapan DPTb

Kemudian, saat ini juga KPU Mimika tengah melakukan pentahapan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) I. Tahapan ini bisa dibilang pindah memilih. Dalam arti, orang-orang yang sudah terdaftar di DPT, namun saat hari H tidak bisa menggunakan haknya ditempat asal karena suatu hal.

“Ada 9 kategori yang bisa melaksanakan pindah memilih di TPS tujuan,” katanya.

9 kategori tersebut, adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi orang rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.

“Untuk DPTb ini dilakukan sampai 15 Januari 2024. Sehingga, apabila pemilih masuk dalam 9 kategori tersebut bisa datang ke PPS, PPD, maupun Kantor KPU setempat,” terangnya.

Untuk pindah memilih harus memenuhi persyaratan, seperti bertugas ditempat lain, maka harus membawa surat tugas. Atau sedang menjalani rawat inap, maka harus menyertakan surat keterangan rawat inap dari dokter, dan lainnya. Selain itu, persyaratan lain adalah membawa identitas diri.

“Untuk kepengurusan pindah memilih ini harus dilakukan sendiri, tidak bisa secara kolektif. Karena akan dilakukan pencatatan sesuai data pribadi,” tutupnya.

 

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?