TIMIKA,nemangkawipos.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika, Asri Akkas, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk lebih aktif dalam menegakkan surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Mimika terkait pembatasan aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan penimbunan kebutuhan pokok oleh pedagang selama bulan Ramadan.
Dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025) di Kantor DPRD Mimika, Asri Akkas menyatakan bahwa pembatasan THM sangat baik, tetapi pengawasan dan penerapan sanksi harus dilakukan dengan serius.
“Pembatasan THM ini sangat baik, tapi saya harap Pemkab bisa aktif dalam menegakkan atau melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Asri, pembatasan hiburan malam sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Kalau ada THM yang melanggar aturan, jangan hanya diberi teguran. Harus langsung diberi sanksi tegas, termasuk penutupan sementara, agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam surat edaran tersebut, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan tanggung jawab utama dalam pengawasan.
Selain mengawasi THM, Asri Akkas juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap ketersediaan bahan pokok di distributor guna menghindari penimbunan yang dapat menyebabkan lonjakan harga.
“Saya harap Disperindag juga aktif melakukan inspeksi ke gudang-gudang distributor supaya tidak ada penimbunan. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan dirugikan karena harga bahan pokok bisa naik secara tidak wajar,” katanya.
Asri berharap Pemkab Mimika, Satpol PP, dan Disperindag dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kestabilan ekonomi selama Ramadan.
“Masyarakat tidak boleh khawatir soal harga bahan pokok, dan Pemkab harus memastikan bahwa semua aturan dalam surat edaran dijalankan dengan baik,” tutupnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ketat dan sanksi tegas adalah langkah penting untuk memastikan aturan dipatuhi, serta untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Mimika.