BEKASI,nemangkawipos.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur atas keberhasilan menahan dua pelaku dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (1/3/2025).
Menurut Patar Sihotang, proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh PKN, yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan.
Dana hibah ini diperuntukkan bagi dua kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa Banjarbixxllah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Akibat dari penyimpangan ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.047.463.490,06. PKN, sebagai organisasi yang fokus dalam pemantauan keuangan negara, telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung terkait laporan ini. Selain itu, PKN juga telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Patar Sihotang menegaskan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari misi dan visi PKN, sebagaimana diamanatkan dalam SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015.
PKN memiliki tujuan untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
“Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah implementasi dari hak dan kewajiban rakyat dalam membela negara dan bangsanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” ujar Patar.
PKN menegaskan bahwa aktivitas mereka didasarkan pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hak masyarakat dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, PKN juga merujuk pada PP No. 43 Tahun 2018, yang secara eksplisit menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk implementasi dari aturan hukum yang berlaku, PKN mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih aktif dalam mengawal dan melaporkan dugaan korupsi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terpanggil dan berani membela negara dengan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu caranya adalah melalui PKN, yang memiliki profil jelas dan dapat diakses melalui www.pknri.com,” kata Patar.
PKN juga berharap Kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim yang menangani perkara ini dapat memproses kasus ini secara hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.
Atas keberhasilan Polda Jatim dalam menangani kasus ini hingga menahan dua tersangka, PKN memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Timur, Dirkrimsus Polda Jatim, dan seluruh jajarannya.
“Kami dari keluarga besar PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polda Jawa Timur hingga kasus ini bisa berjalan dan para pelaku sudah ditahan di Mako Polda Jatim,” pungkas Patar.