Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 650 Liter Miras Lokal

49
×

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 650 Liter Miras Lokal

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol jenis sopi, yang berlangsung di Kantor Polres Mimika Mile 32, Jumat (28/2/2025).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Pengadilan Negeri Kota Timika, Ricky Emarza Basyir, Kasi Pidum Kejari Maria Petrona Dity Justitia Masella Kepala BNNK Timika Kompol Mursaling, Kepala Bea Cukai Timika Yudi Amirullah, Plh Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Rian Oktaria, Ketua FKUB Mimika Jeffry C. Hutagalung, Kuasa Hukum John Stapan Riau Lend Pasaribu,

Example 300x600

Menurut Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto, pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan selama Januari hingga Februari 2025, yang melibatkan empat tersangka di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga :

Keempat tersangka tersebut yakni RYW (Rahul Yansen Womsiwor)  ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Rabu (15/1/2025). SR (Saipul Rahman) diamankan di Basecamp SP 2 Timika pada Minggu (19/1/2025). MR (Muhammad Rafani)  Ditangkap di Jalan Manggis, SP 2 Jalur 1 pada Minggu (2/2/2025). R (Rufidal)  ditangkap di Jalan Hasanuddin, depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel pada Kamis (6/2/2025). Selain keempat tersangka, polisi juga menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Bertho dan Imam.

Kompol Hermanto menyatakan bahwa pengiriman narkotika ke Mimika sebagian besar berasal dari Makassar dan Madura.

Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 195,34 gram senilai sekitar Rp 20 juta, Sabu seberat 42,71 gram setara dengan Rp 95 juta.

Selain narkotika, polisi juga memusnahkan 650 liter minuman keras lokal, yang disita dari penumpang kapal di Pelabuhan Nusantara Poumako Mimika serta dari hasil razia di kawasan Gorong-gorong.

“Selama penyitaan miras dari kapal, belum ada pelaku yang ditangkap karena tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dibuang ke selokan. Minuman keras lokal ditumpahkan ke got atau parit di halaman Polres Mimika Mile 32.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Mimika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?