Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Kontroversi Pengangkatan Plt Sekda di Kabupaten Nduga, Bupati Dinar Kelnea Dikritik

566
×

Kontroversi Pengangkatan Plt Sekda di Kabupaten Nduga, Bupati Dinar Kelnea Dikritik

Sebarkan artikel ini

Foto: surat edaran

Example 468x60

NDUGA, NemangkawiPos.com – Baru beberapa hari dilantik untuk memimpin Kabupaten Nduga, Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoan Beon kini dihadapkan pada kontroversi kebijakan birokrasi.

Keputusan mereka menunjuk seorang staf biasa di Pemda Nduga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) menimbulkan pro dan kontra di internal pemerintahan.

Example 300x600

Berdasarkan Salinan Surat Keputusan (SK) yang diterima media ini pada Rabu (27/2/2025), SK yang ditandatangani Bupati Dinar Kelnea pada 20 Februari 2025 mengangkat Paulus Bulupung Sapan, seorang staf pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nduga, dengan pangkat Pembina Tk.1 (IV/b) sebagai Plt Sekda.

Baca Juga :

Keputusan ini memicu kritik tajam, terutama dari kalangan birokrasi internal dan masyarakat, yang menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pengangkatan Plt Sekda dari seorang staf biasa merupakan kesalahan fatal.

“Apakah ini keputusan Bupati dan Wakil Bupati sendiri, atau ada pihak lain yang ingin merusak citra pemerintahan Kabupaten Nduga? Jika tidak segera diperbaiki, ini bisa menjadi awal kehancuran pemerintahan mereka dalam lima tahun ke depan. Sebagai masyarakat, kami merasa sangat kecewa,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sumber tersebut menambahkan bahwa keputusan ini berpotensi menciptakan birokrasi yang tidak profesional dan merusak sistem pemerintahan di Nduga.

“Ini merupakan awal kehancuran birokrasi di Pemkab Nduga di bawah kepemimpinan Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoan Beon,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar Bupati dan Wakil Bupati segera merespons isu ini, agar pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kami memilih mereka dengan harapan dapat membawa perubahan yang lebih baik. Namun, pengangkatan Plt Sekda dari seorang staf biasa ini justru menciptakan preseden buruk dalam birokrasi daerah,” tambahnya.

Menurut sumber yang sama, kasus ini menjadi keputusan yang sangat tidak lazim dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Di seluruh Indonesia, hanya di Kabupaten Nduga yang seorang staf biasa pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa menduduki jabatan Sekda. Ini sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sesalnya.

Selain itu, sumber tersebut juga mempertanyakan peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Nduga, yang dinilai tidak memberikan masukan atau menolak keputusan yang bertentangan dengan aturan.

“Yang paling disayangkan, BKSDM Nduga langsung menerbitkan SK tanpa memberikan masukan kepada Bupati bahwa keputusan ini bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya BKSDM memberikan rekomendasi yang sesuai dengan regulasi, bukan hanya mengikuti perintah tanpa kajian yang matang,” tandasnya.

Saat berita ini diterbitkan, Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoan Beon masih mengikuti kegiatan pembekalan di Magelang. Media ini telah berusaha menghubungi Bupati Nduga untuk meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Dengan adanya kontroversi ini, masyarakat dan kalangan birokrasi menunggu langkah selanjutnya dari Bupati dan Wakil Bupati Nduga, apakah mereka akan mempertahankan keputusan tersebut atau melakukan revisi guna menjaga integritas pemerintahan dan profesionalisme birokrasi di Kabupaten Nduga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?